Naskah Tata Tertib Pengawas Ruang PTS/PAS Semester Gasal/Genap

 


TATA TERTIB PENGAWAS RUANG

PENILAIAN TENGAH SEMESTER DAN AKHIR SEMESTER GASAL/GENAP

TAHUN PELAJARAN ####/####

 

1.    Persiapan PTS/PAS

a.         Tiga puluh (30) menit sebelum ulangan dimulai pengawas ruang telah hadir di lokasi Sekolah/ Madrasah penyelenggara PTS/PAS.

b.        Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara PTS/PAS.

c.         Pengawas ruang menerima bahan PTS/PAS yang berupa naskah soal PTS/PAS, lembar jawab, amplop lembar jawab, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan PTS/PAS.

2.    Pelaksanaan PTS/PAS

a.         Pengawas masuk ke dalam ruang PTS/PAS 10 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk:

1)        Memeriksa kesiapan ruang ulangan;

2)        Meminta peserta PTS/PAS untuk memasuki ruang dengan menunjukkan kartu peserta PTS/PAS dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;

3)        Memeriksa dan memastikan setiap peserta PTS/PAS tidak membawa tas, buku atau catatan lain,  alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang PTS/PAS kecuali alat tulis yang akan dipergunakan;

4)        Membacakan tata tertib PTS/PAS;

5)        Meminta peserta ulangan menandatangani daftar hadir;

6)        Membagikan lembar jawab kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta PTS/PAS (nomor ulangan, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan);

7)        Memastikan peserta PTS/PAS telah mengisi identitas dengan benar;

8)        Setelah seluruh peserta PTS/PAS selesai mengisi identitas, pengawas ruang PTS/PAS membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ulangan, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ulangan;

9)        Membagikan naskah soal PTS/PAS kepada peserta PTS/PAS untuk setiap matapelajaran dengan tertib.

10)    Membagikan naskah soal PTS/PAS dengan cara meletakkan di atas meja peserta PTS/PAS dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta PTS/PAS tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu PTS/PAS dimulai;

b.        Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang PTS/PAS:

1)        Mempersilakan peserta PTS/PAS untuk mengecek kelengkapan soal;

2)        Mempersilakan peserta PTS/PAS untuk mulai mengerjakan soal;

3)        Mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.

c.         Kelebihan naskah soal PTS/PAS selama ulangan berlangsung tetap disimpan di ruang ulangan dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan.

d.        Selama PTS/PAS berlangsung, pengawas ruang PTS/PAS wajib:

1)        Menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ulangan;

2)        Memberi peringatan dan sanksi kepada peserta  yang  melakukan kecurangan; serta

3)        Melarang orang memasuki ruang PTS/PAS selain peserta ulangan.

e.         Pengawas ruang PTS/PAS dilarang member syarat, petunjuk,  dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal PTS/PAS  yang diujikan.

f.         Lima menit sebelum waktu PTS/PAS selesai, pengawas ruang PTS/PAS memberi peringatan kepada peserta PTS/PAS bahwa waktu tinggal lima menit.

g.        Setelah waktu PTS/PAS selesai, pengawas ruang PTS/PAS.

1)        Mempersilakan peserta PTS/PAS untuk berhenti mengerjakan soal;

2)        Mempersilakan peserta PTS/PAS meletakkan naskah soal dan lembar jawab di atas meja dengan rapi;

3)        Mengumpulkan lembar jawab dan naskah soal PTS/PAS;

4)        Menghitung jumlah lembar jawab sama dengan jumlah peserta PTS/PAS;

5)        Mempersilakan peserta PTS/PAS meninggalkan ruang ulangan;

6)        Menyusun secara  urut      lembar jawab   dari      nomor  peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop lembar jawab disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem serta di tanda tangani oleh pengawas ruang PTS/PAS di dalam ruang ulangan;

h.        Pengawas ruang PTS/PAS menyerahkan amplop lembar jawab serta naskah soal PTS/PAS kepada Penyelenggara PTS/PAS Tingkat Sekolah/Madrasah disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan PTS/PAS.

Kota ...,   Tanggal Bulan Tahun

Mengetahui

Kepala Madrasah                                                        Ketua Panitia

0 Response to "Naskah Tata Tertib Pengawas Ruang PTS/PAS Semester Gasal/Genap"

Posting Komentar

Postingan Populer

www.domainesia.com banner