TATA
TERTIB PENGAWAS RUANG
PENILAIAN TENGAH SEMESTER DAN AKHIR SEMESTER GASAL/GENAP
TAHUN PELAJARAN ####/####
1.
Persiapan
PTS/PAS
a.
Tiga
puluh (30) menit sebelum ulangan dimulai pengawas ruang telah hadir di lokasi Sekolah/
Madrasah penyelenggara PTS/PAS.
b.
Pengawas
ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara PTS/PAS.
c.
Pengawas
ruang menerima bahan PTS/PAS yang berupa naskah soal PTS/PAS, lembar jawab,
amplop lembar jawab, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan PTS/PAS.
2.
Pelaksanaan
PTS/PAS
a.
Pengawas
masuk ke dalam ruang PTS/PAS 10 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk:
1)
Memeriksa
kesiapan ruang ulangan;
2)
Meminta
peserta PTS/PAS untuk memasuki ruang dengan menunjukkan kartu peserta PTS/PAS dan
menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;
3)
Memeriksa
dan memastikan setiap peserta PTS/PAS tidak membawa
tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi
elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang PTS/PAS kecuali
alat tulis yang akan dipergunakan;
4)
Membacakan
tata tertib PTS/PAS;
5)
Meminta
peserta ulangan menandatangani daftar hadir;
6)
Membagikan
lembar jawab kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta
PTS/PAS
(nomor ulangan, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan);
7)
Memastikan
peserta PTS/PAS telah mengisi identitas dengan benar;
8)
Setelah
seluruh peserta PTS/PAS selesai mengisi identitas, pengawas ruang PTS/PAS membuka
amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ulangan, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut
dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ulangan;
9)
Membagikan
naskah soal PTS/PAS kepada peserta PTS/PAS untuk setiap
matapelajaran dengan tertib.
10)
Membagikan
naskah soal PTS/PAS dengan cara meletakkan di atas meja peserta PTS/PAS dalam
posisi tertutup (terbalik). Peserta PTS/PAS tidak diperkenankan untuk
menyentuhnya sampai tanda waktu PTS/PAS dimulai;
b.
Setelah
tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang PTS/PAS:
1)
Mempersilakan
peserta PTS/PAS untuk mengecek kelengkapan soal;
2)
Mempersilakan
peserta PTS/PAS untuk mulai mengerjakan
soal;
3)
Mengingatkan
peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
c.
Kelebihan
naskah soal PTS/PAS selama ulangan berlangsung tetap disimpan di ruang ulangan dan tidak
diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan.
d.
Selama
PTS/PAS berlangsung,
pengawas ruang PTS/PAS wajib:
1)
Menjaga
ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ulangan;
2)
Memberi
peringatan dan sanksi kepada peserta
yang melakukan kecurangan; serta
3)
Melarang
orang memasuki ruang PTS/PAS selain peserta ulangan.
e.
Pengawas
ruang PTS/PAS dilarang member syarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan
jawaban dari soal PTS/PAS yang diujikan.
f.
Lima
menit sebelum waktu PTS/PAS selesai, pengawas ruang PTS/PAS memberi peringatan
kepada peserta PTS/PAS bahwa waktu tinggal lima menit.
g.
Setelah
waktu PTS/PAS selesai, pengawas ruang PTS/PAS.
1)
Mempersilakan
peserta PTS/PAS untuk berhenti mengerjakan soal;
2)
Mempersilakan
peserta PTS/PAS meletakkan naskah soal dan lembar jawab di atas meja dengan rapi;
3)
Mengumpulkan
lembar jawab dan naskah soal PTS/PAS;
4)
Menghitung
jumlah lembar jawab sama dengan jumlah peserta PTS/PAS;
5)
Mempersilakan
peserta PTS/PAS meninggalkan ruang ulangan;
6)
Menyusun secara urut lembar jawab dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop
lembar jawab disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita
acara pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem serta di tanda tangani oleh pengawas
ruang PTS/PAS di dalam ruang ulangan;
h.
Pengawas
ruang PTS/PAS menyerahkan amplop lembar jawab serta naskah soal PTS/PAS kepada Penyelenggara
PTS/PAS Tingkat Sekolah/Madrasah disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta
dan satu lembar berita acara pelaksanaan PTS/PAS.
Kota ..., Tanggal Bulan Tahun
Mengetahui
Kepala Madrasah Ketua Panitia
0 Response to "Naskah Tata Tertib Pengawas Ruang PTS/PAS Semester Gasal/Genap"
Posting Komentar