Program Indonesia Pintar (PIP)
merupakan salah satu inisiatif pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan dan kualitas pendidikan bagi anak-anak di seluruh negara. PIP telah menjadi prioritas pemerintah dalam upaya mencapai pendidikan yang merata dan berkualitas. Tahun 2023 menjadi momentum penting dalam mengakselerasi program ini demi mencapai tujuan pendidikan yang inklusif dan bermutu.Dengan hormat kami sampaikan, bahwa dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk siswa madrasah tahap II tahun anggaran 2023 sedang dalam proses penyaluran oleh Bank Penyalur dan paling lambat akan masuk rekening siswa pada tanggal 17 Oktober 2023. Adapun SK penerima beserta lampiran nama siswa dan nomor rekening telah dikirim melalui alamat email penanggung jawab/Kepala Seksi di masing-masing Bidang. Sehubungan hal tersebut, kami harap Saudara melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Berkoordinasi dengan Bank Penyalur (BRI untuk MI, Bank Mandiri untuk MTs dan MA) di tingkat provinsi terkait pencairan bantuan sosial PIP Tahap II Tahun Anggaran 2023;
- Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota cq. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam untuk:
- Berkoordinasi dengan Bank Penyalur (BRI untuk MI, Bank Mandiri untuk MTs dan MA) di tingkat Kabupaten/Kota terkait dengan pencairan bantuan sosial PIP Tahap II Tahun Anggaran 2023;
- Menginstruksikan kepada Kepala Madrasah untuk menginformasikan kepada siswanya yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan Sosial PIP Tahap II Tahun Anggaran 2023 dan membantu proses pencairan dana bantuan tersebut di bank terdekat dengan mengikuti prosedur dan mekanisme pencairan sebagaimana terlampir atau dalam juknis PIP Tahun 2023.
Salah satu poin utama dari PIP 2023 adalah pemberian beasiswa kepada siswa. Beasiswa ini tidak hanya mencakup biaya pendidikan, tetapi juga mencakup bantuan untuk buku dan seragam sekolah. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan anak-anak dari keluarga yang ekonominya terbatas tidak lagi terhambat dalam meraih pendidikan yang mereka butuhkan.
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Pejabat Pembuat Komitmen
Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, Dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka melaksanakan salah satu program Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama, yaitu pelaksanaan Bantuan Program Indonesia Pintar Tahun 2023;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada butir (a) di atas, Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah telah mengalokasikan dana Program Indonesia Pintar Tahun 2023;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan Siswa Madrasah Tsanawiyah Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahap II Tahun Anggaran 2023
0 Response to "Kelengkapan PIP (Program Indonesia Pintar) Tahap 2 Tahun Anggaran 2023"
Posting Komentar