Pemerintah Umumkan Pembatasan Penggunaan Kapasitas Google Drive @madrasah.kemenag.go.id

296 Edukasi – Pemerintah, melalui Kementerian Agama (Kemenag), telah mengumumkan adanya putusan pembatasan penggunaan kapasitas Google Drive bagi akun dengan domain @madrasah.kemenag.go.id. Pengumuman ini disampaikan secara resmi melalui surat bernomor B-14/Dt.I.I/HM/06/2024 tertanggal 7 Juni 2024.


Latar Belakang Pembatasan


Keputusan ini diambil berdasarkan pemberitahuan dari Google Indonesia yang menyatakan bahwa penggunaan Google Drive untuk akun @madrasah.kemenag.go.id telah melebihi kuota yang ditetapkan. Berdasarkan informasi dari Google tertanggal 30 Mei 2024, penggunaan kapasitas penyimpanan sudah melampaui batas yang diizinkan.


Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan bahwa pembatasan ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa sumber daya yang diberikan oleh Google Indonesia digunakan dengan efektif dan efisien, serta untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas penyimpanan.

Rincian Pembatasan


Surat pemberitahuan tersebut menguraikan beberapa poin penting terkait pembatasan ini:


  1. Batas Kapasitas: Akun @madrasah.kemenag.go.id dibatasi hingga maksimal 50 GB per akun.
  2. Pemblokiran: Google Indonesia akan memblokir seluruh Google Drive dengan domain @madrasah.kemenag.go.id jika tidak ada pengurangan penyimpanan sesuai batas waktu yang ditetapkan.
  3. Batas Waktu: Pemilik akun diharuskan memindahkan atau menghapus file di Google Drive atau shared drive mereka hingga tanggal 12 Juni 2024.
  4. Penghapusan Akun: Jika tidak ada pengurangan kapasitas penyimpanan sesuai ketentuan, Direktorat KSKK Madrasah sebagai admin pusat akan menghapus akun tersebut.

Kesimpulan

Pembatasan penggunaan kapasitas Google Drive untuk akun @madrasah.kemenag.go.id merupakan langkah penting dalam pengelolaan sumber daya digital di lingkungan madrasah. Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan penggunaan fasilitas penyimpanan dapat lebih terkontrol dan efisien, serta mendukung kegiatan belajar mengajar secara optimal.

Untuk informasi lebih lanjut, pengguna dapat menghubungi pusat bantuan atau mengunjungi situs resmi madrasah yang telah menyediakan berbagai panduan terkait perubahan ini.

Diharapkan para pengguna dapat segera menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini dan memanfaatkan sumber daya yang tersedia dengan sebaik-baiknya.


Surat Pemberitahuan Pembatasan Penyimpanan:


KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta


Nomor : B-14/Dt.I.I/HM/06/2024
7 Juni 2024
Lampiran : 2 (dua) berkas
Hal : Pembatasan Penggunaan Kapasitas Google Drive @madrasah.kemenag.go.id


Assalamu’alaikum Wr. Wb.


Dengan hormat, sehubungan dengan Kerjasama Direktorat KSKK Madrasah, Ditjen Pendis Kemenag RI dengan Google Indonesia berupa pemberian akun Email Google berdomain @madrasah.kemenag.go.id, dapat kami informasikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Berdasarkan pemberitahuan dari Google tertanggal 30 Mei 2024 terkait penggunaan Google Drive domain @madrasah.kemenag.go.id telah melebihi batas kuota yang telah ditentukan oleh Google;
  2. Sesuai dengan ketentuan Google, penggunaan Google Drive akun @madrasah.kemenag.go.id maksimal 50 GB per akun;
  3. Google Indonesia akan melakukan pemblokiran seluruh Google Drive domain @madrasah.kemenag.go.id jika sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak ada pengurangan penyimpanan;
  4. Direktorat KSKK Madrasah meminta kepada seluruh pemilik akun dengan domain @madrasah.kemenag.go.id untuk memindahkan atau menghapus file di Google Drive atau shared drive-nya sampai dengan tanggal 12 Juni 2024;
  5. Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan pada poin 4 tidak ada pengurangan sesuai ketentuan, maka Direktorat KSKK Madrasah selaku admin pusat akan menghapus akun tersebut.

Sehubungan dengan permasalahan tersebut, kami meminta Saudara untuk memerintahkan dan menginformasikan hal tersebut kepada seluruh staf, operator, dan guru pada kanwil provinsi, kantor kemenag kabupaten/kota serta madrasah di bawah binaan Saudara.


Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.


Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


a.n. Direktur Jenderal,
Direktur KSKK Madrasah,
H.M. Sidik Sisdiyanto, M.Pd

File surat bisa di unduh

0 Response to "Pemerintah Umumkan Pembatasan Penggunaan Kapasitas Google Drive @madrasah.kemenag.go.id"

Posting Komentar

Postingan Populer

www.domainesia.com banner