Surat Percepatan Pencairan dan Pemberitahuan Batas Waktu Aktivasi Rekening Penerima PIP Madrasah Tahun 2023

Surat yang berisi perihal tentang Percepatan Pencairan dan Pemberitahuan Batas Waktu Aktivasi Rekening Penerima PIP Madrasah Tahun 2023, dengan nomor surat B-13/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/01/2024, bertanggal 5 Januari 2024 dan bersifat penting.

Ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Seluruh Indonesia

Inti dari pada isi surat tersebut adalah masih terdapat sejumlah siswa madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA yang belum mencairkan dana/aktivasi rekening dana bantuan PIP Madrasah Tahun 2023 sebagaimana data yang ada didalam surat tersebut :


Maka dari itu, karena masih adanya siswa/siswi yang belum mencairkan ada beberapa hal yang dilakukan sebagaimana yang tercantum dalam isi surat, antara lain :

  1. Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan bank penyalur agar bisa dilakukanpercepatan pencairan bantuan PIP.
  2. Semua pengelola PIP tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kepala Madrasah diminta untuk membantu dan melakukan pendampingan kepada siswa dalam melakukan pencairan dana PIP.
  3. Seluruh siswa penerima bantuan PIP Tahun 2023 harus dipastikan telah mencairkan dana PIP.
  4. Diberi waktu paling lambat pada tanggal 31 Januari 2024 untuk mengaktivasi.
Untuk lebih lengkapnya, surat bisa diunduh disini


0 Response to "Surat Percepatan Pencairan dan Pemberitahuan Batas Waktu Aktivasi Rekening Penerima PIP Madrasah Tahun 2023"

Posting Komentar

Postingan Populer

www.domainesia.com banner