Ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Seluruh Indonesia
Inti dari pada isi surat tersebut adalah masih terdapat sejumlah siswa madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA yang belum mencairkan dana/aktivasi rekening dana bantuan PIP Madrasah Tahun 2023 sebagaimana data yang ada didalam surat tersebut :
Maka dari itu, karena masih adanya siswa/siswi yang belum mencairkan ada beberapa hal yang dilakukan sebagaimana yang tercantum dalam isi surat, antara lain :
- Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan bank penyalur agar bisa dilakukanpercepatan pencairan bantuan PIP.
- Semua pengelola PIP tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kepala Madrasah diminta untuk membantu dan melakukan pendampingan kepada siswa dalam melakukan pencairan dana PIP.
- Seluruh siswa penerima bantuan PIP Tahun 2023 harus dipastikan telah mencairkan dana PIP.
- Diberi waktu paling lambat pada tanggal 31 Januari 2024 untuk mengaktivasi.
Untuk lebih lengkapnya, surat bisa diunduh disini
0 Response to "Surat Percepatan Pencairan dan Pemberitahuan Batas Waktu Aktivasi Rekening Penerima PIP Madrasah Tahun 2023"
Posting Komentar