Pembaruan Data GTK Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027, Ini Ketentuan dan Jadwalnya
Kementerian Agama Republik Indonesia melalui
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyampaikan pemberitahuan mengenai pembaruan
data Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Semester Ganjil Tahun
Pelajaran 2026/2027. Pembaruan data tersebut dilakukan melalui aplikasi EMIS
GTK Madrasah.
Informasi ini disampaikan melalui surat Direktorat
Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Nomor B-52/Dt.I.II/HM/07/2026
tertanggal 13 Juli 2026.
Pembaruan data GTK menjadi bagian penting dalam
pengelolaan data pendidikan madrasah karena data tersebut digunakan untuk
berbagai kebutuhan program GTK Madrasah, termasuk bantuan, pengembangan
kompetensi, sertifikasi, dan program pendidikan lainnya.
Jadwal Pembaruan Data GTK Madrasah 2026/2027
Berdasarkan surat tersebut, periode pembaruan data GTK
Madrasah untuk Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2026/2027 dimulai pada:
15 Juli 2026 sampai dengan 31 Desember 2026.
Dengan demikian, guru dan tenaga kependidikan madrasah
masih memiliki waktu untuk memastikan data yang tercatat pada aplikasi EMIS GTK
telah sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Akses Pembaruan Data GTK Melalui EMIS GTK
Pembaruan data GTK Madrasah dilakukan melalui laman
resmi EMIS GTK Kementerian Agama.
Guru dan tenaga kependidikan perlu melakukan login
menggunakan akun yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, operator satuan pendidikan madrasah,
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi memiliki akses sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Data GTK Harus Dipastikan Akurat dan Terbaru
Kementerian Agama menekankan agar setiap Guru dan
Tenaga Kependidikan Madrasah memastikan data yang disimpan dalam sistem
merupakan data yang terbaru dan valid sesuai kondisi sebenarnya.
Artinya, apabila terdapat perubahan data pribadi,
biodata, status kepegawaian, kualifikasi, jadwal mengajar, maupun data lainnya,
perubahan tersebut perlu diperbarui melalui mekanisme yang tersedia pada EMIS
GTK.
Ketepatan data sangat penting karena data GTK dapat
menjadi dasar dalam pelaksanaan berbagai program Direktorat Guru dan Tenaga
Kependidikan Madrasah.
Beberapa Data yang Perlu Diperhatikan
Dalam surat pemberitahuan tersebut, guru, tenaga
kependidikan, dan satuan pendidikan madrasah diminta untuk memperhatikan
beberapa hal berikut.
1. Melakukan Pembaruan Data pada EMIS GTK
Pembaruan data GTK Madrasah dilakukan melalui aplikasi
EMIS GTK pada laman yang telah disediakan oleh Kementerian Agama.
Guru dan tenaga kependidikan perlu memastikan data
yang tercatat sudah sesuai dengan kondisi terbaru.
2. Memperhatikan Periode Pembaruan
Periode pembaruan data untuk Semester Ganjil Tahun
Pelajaran 2026/2027 berlangsung mulai 15 Juli sampai 31 Desember 2026.
Oleh karena itu, madrasah sebaiknya tidak menunda
pembaruan data hingga mendekati batas akhir.
3. Data EMIS GTK Menjadi Dasar Berbagai Program GTK Madrasah
EMIS GTK digunakan dalam pengelolaan berbagai program
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Beberapa program yang disebutkan dalam surat antara
lain:
- Bantuan
Insentif;
- Bantuan
Khusus;
- TPG;
- PPG;
- PKB;
- PPG;
dan
- Akun
GWS.
Karena itu, ketepatan dan validitas data GTK menjadi
hal yang sangat penting.
4. Operator Madrasah Memiliki Peran Penting
Operator Satuan Pendidikan Madrasah, Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi dapat melakukan login pada aplikasi EMIS GTK menggunakan SSO EMIS
4.0.
Operator madrasah perlu membantu memastikan data GTK
di satuan pendidikan telah diperbarui dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
5. Guru dan Tenaga Kependidikan Menggunakan Akun Masing-Masing
Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dapat melakukan
login menggunakan akun yang dibuat atau dihasilkan oleh Satuan Pendidikan
Madrasah.
Sementara itu, Pengawas Madrasah menggunakan akun yang
dibuat atau dihasilkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
6. Pastikan Data Benar dan Valid
Setiap Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
diwajibkan memastikan bahwa data yang disimpan merupakan data yang terbaru dan
valid.
Hal ini penting untuk menghindari permasalahan
administrasi yang dapat muncul akibat ketidaksesuaian data.
7. Perbarui Biodata, Status Kepegawaian, dan Data Lainnya
Guru, Tenaga Kependidikan, dan satuan pendidikan
madrasah perlu memastikan pembaruan berbagai data melalui aplikasi EMIS GTK.
Data yang perlu diperhatikan antara lain:
- biodata;
- status
kepegawaian;
- status
keaktifan;
- jadwal
mengajar;
- data
lainnya yang mengalami perubahan.
Pembaruan hendaknya dilakukan berdasarkan kondisi
sebenarnya dan dokumen pendukung yang dimiliki.
8. ASN Kementerian Agama Wajib Memutakhirkan Data pada SIMPEG
Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang berstatus ASN
Kementerian Agama juga diwajibkan untuk selalu memutakhirkan data melalui
aplikasi SIMPEG.
SIMPEG menjadi salah satu sumber data utama
kepegawaian pada aplikasi EMIS GTK Madrasah.
Dengan demikian, ASN perlu memastikan data
kepegawaiannya pada SIMPEG telah sesuai dan terbaru.
9. Pastikan Data yang Terintegrasi dengan Program GTK Sudah Diperbarui
Satuan Pendidikan Madrasah juga diminta memastikan
pembaruan data pada EMIS 4.0 untuk sejumlah data yang diintegrasikan
dengan program GTK Madrasah.
Hal ini menunjukkan bahwa pembaruan data tidak hanya
berkaitan dengan biodata guru, tetapi juga dengan data yang digunakan untuk
mendukung berbagai program GTK.
10. Perhatikan Validasi Nomor Induk Kependudukan
Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang Nomor
Induk Kependudukan (NIK)-nya belum tervalidasi oleh Dukcapil dapat
melakukan perbaikan melalui aplikasi Verval PTK.
Validasi NIK menjadi bagian penting untuk memastikan
kesesuaian identitas GTK dengan data kependudukan.
Jika terdapat masalah pada validasi NIK, GTK dan
operator madrasah perlu melakukan pengecekan serta perbaikan melalui mekanisme
yang telah disediakan.
11. Kantor Wilayah Diminta Melakukan Sosialisasi
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi juga
diimbau untuk melakukan sosialisasi kepada jajaran Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota, satuan pendidikan madrasah, serta guru dan tenaga kependidikan
mengenai pembaruan data melalui aplikasi EMIS GTK.
Mengapa Pembaruan Data GTK Penting?
Pembaruan data GTK bukan sekadar kegiatan
administratif. Data yang akurat diperlukan agar informasi mengenai guru dan
tenaga kependidikan yang tersimpan dalam sistem benar-benar menggambarkan
kondisi di lapangan.
Data tersebut dapat berkaitan dengan berbagai
kebutuhan pengelolaan GTK Madrasah, mulai dari administrasi kepegawaian hingga
pelaksanaan program pengembangan dan peningkatan kompetensi guru.
Kesalahan data, data yang belum diperbarui, atau
ketidaksesuaian informasi dapat menyebabkan berbagai kendala ketika data
tersebut digunakan dalam proses administrasi maupun program tertentu.
Karena itu, setiap GTK perlu memiliki kesadaran untuk
memeriksa datanya secara berkala.
Hal yang Sebaiknya Dilakukan Guru
dan Operator Madrasah
Agar proses pembaruan data berjalan dengan baik, guru
dan operator madrasah dapat melakukan beberapa langkah berikut:
- Login
ke aplikasi EMIS GTK menggunakan akun masing-masing.
- Periksa
seluruh biodata yang tercatat.
- Pastikan
status kepegawaian sudah benar.
- Periksa
status keaktifan.
- Periksa
data jadwal mengajar.
- Pastikan
data NIK sudah tervalidasi.
- Periksa
data lain yang mengalami perubahan.
- Lakukan
pembaruan apabila terdapat data yang belum sesuai.
- Pastikan
data yang disimpan sesuai dengan dokumen dan kondisi sebenarnya.
- Koordinasikan
dengan operator madrasah apabila ditemukan kendala atau data yang
memerlukan perbaikan.
Jangan Menunggu Sampai Batas Akhir
Meskipun periode pembaruan data berlangsung sampai 31
Desember 2026, guru dan tenaga kependidikan sebaiknya melakukan pengecekan
sejak awal periode.
Operator madrasah juga sebaiknya melakukan pemeriksaan
data secara bertahap sehingga apabila ditemukan permasalahan, masih tersedia
waktu untuk melakukan perbaikan melalui mekanisme yang sesuai.
Pembaruan lebih awal juga dapat membantu madrasah
menghindari penumpukan pekerjaan administrasi menjelang batas akhir periode.
Kesimpulan
Pembaruan Data GTK Madrasah Semester Ganjil Tahun
Pelajaran 2026/2027
dilaksanakan melalui aplikasi EMIS GTK dengan periode pembaruan mulai 15
Juli hingga 31 Desember 2026.
Guru, tenaga kependidikan, dan operator madrasah perlu
memastikan seluruh data yang tersimpan sudah terbaru, benar, dan valid
sesuai kondisi sebenarnya.
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan meliputi
pembaruan biodata, status kepegawaian, status keaktifan, jadwal mengajar,
validasi NIK, serta pemutakhiran data ASN Kementerian Agama melalui SIMPEG.
Dengan data GTK yang akurat dan selalu diperbarui,
pengelolaan data pendidikan madrasah diharapkan dapat berjalan lebih tertib dan
mendukung pelaksanaan berbagai program Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan
Madrasah.
Sumber: Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Nomor B-52/Dt.I.II/HM/07/2026 tanggal 13 Juli 2026 tentang Pembaharuan Data GTK Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027.
