Langsung ke konten utama
Member of 296 GROUP. Get now!

Kabar Baru! KMA Nomor 736 Tahun 2026

Pahami aturan terbaru KMA Nomor 736 Tahun 2026 tentang pemenuhan beban kerja guru madrasah sertifikasi. Cek detail ekuivalensi jam mengajar di sini!
Daftar Isi

KMA Nomor 736 Tahun 2026 Atur Ulang Beban Kerja dan Ekuivalensi Guru Madrasah, Ini Poin Pentingnya!

Dunia pendidikan madrasah kembali kedatangan regulasi penting. Melalui surat resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-99/Dt.I.II/KS/07/2026 tanggal 9 Juli 2026, seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi diinstruksikan untuk segera menyosialisasikan aturan baru mengenai pemenuhan beban kerja guru madrasah.

Aturan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 736 Tahun 2026 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar. Regulasi anyar ini otomatis menggantikan aturan lama (KMA Nomor 890 Tahun 2019) yang dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika madrasah saat ini.



Lalu, apa saja perubahan dan poin penting yang wajib dipahami oleh para guru madrasah, khususnya yang sudah bersertifikat pendidik? Yuk, kita bedah tuntas!

Mengapa KMA Nomor 736 Tahun 2026 Diterbitkan?

Kementerian Agama menegaskan bahwa langkah penyegaran regulasi ini diambil demi tiga pilar utama: tertib administrasi, transparansi, dan profesionalisme.

Selama ini, sering kali terjadi perbedaan penafsiran di lapangan mengenai bagaimana menghitung beban kerja guru serta tugas apa saja yang bisa disetarakan (diekuivalensikan) dengan jam tatap muka. Dengan hadirnya KMA ini, diharapkan ada kepastian hukum yang jelas, adil, dan seragam di seluruh Indonesia.

Berapa Beban Kerja Utama Guru Madrasah?

Secara umum, guru madrasah wajib memenuhi total waktu kerja selama 37 jam dan 30 menit dalam satu minggu (di luar jam istirahat). Waktu tersebut tidak hanya dihabiskan di depan kelas, melainkan mencakup perencanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, pembimbingan siswa, hingga pelaksanaan tugas tambahan.

Khusus untuk pemenuhan Jam Tatap Muka (JTM) per minggu, berikut adalah rincian ketentuannya:

  • Guru Mata Pelajaran: Paling sedikit 24 JTM (minimal 6 JTM wajib di Satminkal) dan paling banyak 40 JTM per minggu.

  • Guru Kelas RA: Bertanggung jawab penuh atas 1 kelas yang disetarakan dengan 24 JTM. Menariknya, RA diperbolehkan menerapkan sistem team teaching (maksimal 2 guru per kelas) dan masing-masing tetap mendapat pengakuan 24 JTM.

  • Guru Kelas MI: Bertanggung jawab penuh atas 1 kelas dengan ekuivalensi 24 JTM (kecuali guru mapel tertentu).

  • Guru Bimbingan dan Konseling (BK)/Konselor: Wajib mengampu minimal 3 rombongan belajar (rombel) per tahun.

  • Kepala Madrasah: Tugas manajerialnya langsung diekuivalensikan penuh setara 24 JTM.

Daftar Tugas Tambahan Utama (Ekuivalen 12 JTM & 6 JTM)

Kabar baiknya, bagi guru yang mendapatkan tugas struktural atau pengelola fasilitas madrasah, KMA ini memberikan pengakuan beban kerja yang cukup besar. Tugas-tugas ini diekuivalensikan langsung sebesar 12 JTM atau 6 JTM:

Tugas Tambahan dengan Ekuivalensi 12 JTM:

  1. Wakil Kepala Madrasah (MTs, MA, dan MAK)

  2. Koordinator Bidang Pendidikan (MI)

  3. Ketua Program Keahlian (MAK)

  4. Kepala Perpustakaan (MI, MTs, MA, MAK)

  5. Kepala Laboratorium (MTs, MA, MAK)

  6. Kepala Bengkel atau Unit Produksi (MAK)

  7. Koordinator Pembina Asrama (pada madrasah berasrama dengan rasio siswa 1:25)

Tugas Tambahan dengan Ekuivalensi 6 JTM:

  1. Pembimbing Khusus pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau terpadu.

Catatan Penting Rombel: Jumlah Wakil Kepala Madrasah dan Koordinator MI dibatasi ketat berdasarkan jumlah rombel. Misalnya, untuk Waka Madrasah: 1–3 rombel maksimal 1 Waka, sedangkan jika lebih dari 10 rombel boleh maksimal 4 Waka.

Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain (Maksimal Kumulatif 6 JTM)

Bagi guru mata pelajaran yang tidak menjabat sebagai Waka atau Kepala Lab, Anda tetap bisa memenuhi kekurangan jam mengajar melalui tugas tambahan lain. Ekuivalensi ini dapat diakumulasikan maksimal hingga 6 JTM per minggu (atau 1 rombel per semester bagi guru BK), dengan syarat wajib mengajar tatap muka minimal 18 JTM.

Berikut adalah tabel rincian ekuivalensi tugas tambahan lain berdasarkan KMA Nomor 736 Tahun 2026:

Tugas Tambahan LainEkuivalensi Beban KerjaKetentuan / Bukti Dukung
Wali Kelas6 JTMMengampu 1 kelas, minimal 1 tahun ajaran
Pembina OSIS / Organisasi Siswa Intra Sekolah6 JTM1 guru per madrasah, minimal 1 tahun ajaran
Pembina Ekstrakurikuler2 JTMRutin tiap minggu, minimal diikuti 20 murid
Koordinator Pengembangan Kompetensi2 JTMMinimal 1 semester
Guru Piket1 JTMMinimal bertugas 1 hari per minggu
Tim Pencegahan & Penanganan Kekerasan (TPPK)1 - 2 JTMKoordinator: 2 JTM; Anggota: 1 JTM (Jumlah anggota disesuaikan rasio siswa)
Guru Wali (MTs, MA, MAK)2 JTMMendampingi akademik & karakter siswa secara intensif
Pembimbing Asrama (Madrasah Berasrama)6 JTMMelakukan pendampingan mikro dengan rasio 1:25
Pembimbing Prestasi Murid2 JTMMembimbing siswa untuk kompetisi luar satuan pendidikan
Tim Inti Kurikulum Berbasis Cinta (KBC)4 - 6 JTMKetua/Sekretaris: 6 JTM; Anggota: 4 JTM
Pengurus KKM / MGMP / KKG (Kab/Prov/Nasional)1 JTMMenjabat Ketua, Sekretaris, atau Bendahara
Pengurus Organisasi Profesi1 - 3 JTMNasional: 3 JTM; Provinsi: 2 JTM; Kab/Kota: 1 JTM

Ketentuan Ketat: Ada Bukti Fisik, Baru Diakui!

Ingat, ekuivalensi ini tidak diberikan secara otomatis. Kementerian Agama memperketat pengawasan dengan mewajibkan adanya volume tugas yang nyata dan bukti dokumen administrasi yang valid.

Setiap semester, pemenuhan beban kerja ini akan dituangkan dalam Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) yang diterbitkan oleh Kepala Madrasah dan diketahui Pengawas. Dokumen ini nantinya menjadi dasar diterbitkannya Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) oleh Kemenag Kabupaten/Kota sebagai syarat mutlak pencairan tunjangan profesi guru (TPG).

Apa Dampaknya bagi Guru dan Madrasah?

Hadirnya regulasi ini tentu membawa angin segar sekaligus tantangan baru. Di satu sisi, guru mendapatkan kepastian hukum dan penghargaan atas tugas-tugas non-mengajar yang melelahkan seperti wali kelas, guru piket, hingga pengelola TPPK. Di sisi lain, tata kelola administrasi madrasah dituntut menjadi jauh lebih disiplin dan transparan.



Download Sekarang File aman · Tanpa iklan tersembunyi
Seorang Santri Lulusan MA Jurusan IPS, Kuliah Jurusan Tafsir, Ngabdi Ngajar Ngaji, IPA dan Matematika, Hobi Coding Otodidak
296Studios Welcome to WhatsApp chat
Ada yang bisa kami bantu?
Type here...