Teks Tata Tertib Pengawas Ruang



KOP LEMBAGA
--------------------------------------------------

TATA TERTIB PENGAWAS RUANG
NAMA KEGIATAN
TAHUN PELAJARAN 2022/2023

1. Persiapan NAMA KEGIATAN

  • Tiga puluh (30) menit sebelum ulangan dimulai pengawas ruang telah hadir di lokasi Sekolah/ Madrasah penyelenggara NAMA KEGIATAN.
  • Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara NAMA KEGIATAN.
  • Pengawas ruang menerima bahan NAMA KEGIATAN yang berupa naskah soal NAMA KEGIATAN, lembar jawab, amplop lembar jawab, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan NAMA KEGIATAN.

2. Pelaksanaan NAMA KEGIATAN

  • Pengawas masuk ke dalam ruang NAMA KEGIATAN 10 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk:
  1. Memeriksa kesiapan ruang ulangan;
  2. Meminta peserta NAMA KEGIATAN untuk memasuki ruang dengan menunjukkan kartu peserta NAMA KEGIATAN dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;
  3. Memeriksa dan memastikan setiap peserta NAMA KEGIATAN tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang NAMA KEGIATAN kecuali alat tulis yang akan dipergunakan;
  4. Membacakan tata tertib NAMA KEGIATAN;
  5. Meminta peserta ulangan menandatangani daftar hadir;
  6. Membagikan lembar jawab kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta NAMA KEGIATAN (nomor ulangan, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan);
  7. Memastikan peserta NAMA KEGIATAN telah mengisi identitas dengan benar;
  8. Setelah seluruh peserta NAMA KEGIATAN selesai mengisi identitas, pengawas ruang NAMA KEGIATAN membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ulangan, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ulangan;
  9. Membagikan naskah soal NAMA KEGIATAN kepada peserta NAMA KEGIATAN untuk setiap mata pelajaran dengan tertib.
  10. Membagikan naskah soal NAMA KEGIATAN dengan cara meletakkan di atas meja peserta NAMA KEGIATAN dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta NAMA KEGIATAN tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu NAMA KEGIATAN dimulai;

  • Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang NAMA KEGIATAN:
  1. Mempersilakan peserta NAMA KEGIATAN untuk mengecek kelengkapan soal;
  2. Mempersilakan peserta NAMA KEGIATAN untuk mulai mengerjakan soal;
  3. Mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.

  • Kelebihan naskah soal NAMA KEGIATAN selama ulangan berlangsung tetap disimpan di ruang ulangan dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan.

  • Selama NAMA KEGIATAN berlangsung, pengawas ruang NAMA KEGIATAN wajib:
  1. Menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ulangan;
  2. Memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; serta
  3. Melarang orang memasuki ruang NAMA KEGIATAN selain peserta ulangan.

  • Pengawas ruang NAMA KEGIATAN dilarang member syarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal NAMA KEGIATAN yang diujikan.

  • Lima menit sebelum waktu NAMA KEGIATAN selesai, pengawas ruang NAMA KEGIATAN memberi peringatan kepada peserta NAMA KEGIATAN bahwa waktu tinggal lima menit.

  • Setelah waktu NAMA KEGIATAN selesai, pengawas ruang NAMA KEGIATAN.
  1. Mempersilakan peserta NAMA KEGIATAN untuk berhenti mengerjakan soal;
  2. Mempersilakan peserta NAMA KEGIATAN meletakkan naskah soal dan lembar jawab di atas meja dengan rapi;
  3. Mengumpulkan lembar jawab dan naskah soal NAMA KEGIATAN;
  4. Menghitung jumlah lembar jawab sama dengan jumlah peserta NAMA KEGIATAN;
  5. Mempersilakan peserta NAMA KEGIATAN meninggalkan ruang ulangan;
  6. Menyusun secara urut lembar jawab dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop lembar jawab disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem serta di tanda tangani oleh pengawas ruang NAMA KEGIATAN di dalam ruang ulangan;

  • Pengawas ruang NAMA KEGIATAN menyerahkan amplop lembar jawab serta naskah soal NAMA KEGIATAN kepada Penyelenggara NAMA KEGIATAN Tingkat Sekolah/Madrasah disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan NAMA KEGIATAN.

Kota, Tanggal Bulan Tahun Pelaksanaan

Mengetahui
Kepala Madrasah                                                            Ketua Panitia


Nama Kepala                                                                  Nama Ketua
NIP.                                                                                 NIP.

0 Response to "Teks Tata Tertib Pengawas Ruang"

Posting Komentar

Postingan Populer

www.domainesia.com banner