Teks Tata Tertib Kegiatan Tes



KOP LEMBAGA
----------------------------------------------------------------------------------

TATA TERTIB PESERTA
(NAMA KEGIATAN)
TAHUN PELAJARAN 2022/2023

  1. Peserta NAMA KEGIATAN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 10 (sepuluh) menit sebelum NAMA KEGIATAN dimulai.
  2. Peserta NAMA KEGIATAN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti NAMA KEGIATAN setelah mendapat izin dari ketua Penyelenggara NAMA KEGIATAN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberi perpanjangan waktu.
  3. Peserta NAMA KEGIATAN dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke sekolah/madrasah.
  4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas.
  5. Peserta NAMA KEGIATAN membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, Bolpoint, penghapus, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian.
  6. Peserta NAMA KEGIATAN mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan.
  7. Peserta NAMA KEGIATAN mengisi identitas pada LJK secara lengkap dan benar serta mengerjakan NAMA KEGIATAN dengan jujur.
  8. Peserta NAMA KEGIATAN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJK dapat bertanya kepada pengawas ruang NAMA KEGIATAN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
  9. Peserta NAMA KEGIATAN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
  10. Selama NAMA KEGIATAN berlangsung, peserta, NAMA KEGIATAN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang NAMA KEGIATAN.
  11. Peserta NAMA KEGIATAN yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal NAMA KEGIATAN.
  12. Peserta NAMA KEGIATAN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti NAMA KEGIATAN pada mata pelajaran yang terkait.
  13. Peserta NAMA KEGIATAN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu NAMA KEGIATAN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
  14. Peserta NAMA KEGIATAN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
  15. Peserta NAMA KEGIATAN tidak boleh bekerja sama dengan peserta lain, apabila ada peserta yang ketahuan menyontek harus keluar dan mengerjakan soal NAMA KEGIATAN diluar kelas
  16. Selama NAMA KEGIATAN berlangsung, peserta NAMA KEGIATAN dilarang:
  • Menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
  • Bekerjasama dengan peserta lain;
  • Member atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
  • Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
  • Membawa naskah soal NAMA KEGIATAN dan LJK keluar dari ruang ujian;
  • Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

Kota, Tanggal Bulan Tahun Pelaksanaan
Mengetahui
Kepala Madrasah                                            Ketua Panitia




Nama Kepala Lembaga                                   Nama Ketua Panitia
NIP.                                                                 NIP.

0 Response to "Teks Tata Tertib Kegiatan Tes"

Posting Komentar

Postingan Populer

www.domainesia.com banner