KOP LEMBAGA
----------------------------------------------------------------------------------
TATA TERTIB PESERTA
(NAMA KEGIATAN)
TAHUN PELAJARAN 2022/2023
- Peserta NAMA KEGIATAN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 10 (sepuluh) menit sebelum NAMA KEGIATAN dimulai.
- Peserta NAMA KEGIATAN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti NAMA KEGIATAN setelah mendapat izin dari ketua Penyelenggara NAMA KEGIATAN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberi perpanjangan waktu.
- Peserta NAMA KEGIATAN dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke sekolah/madrasah.
- Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas.
- Peserta NAMA KEGIATAN membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, Bolpoint, penghapus, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian.
- Peserta NAMA KEGIATAN mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan.
- Peserta NAMA KEGIATAN mengisi identitas pada LJK secara lengkap dan benar serta mengerjakan NAMA KEGIATAN dengan jujur.
- Peserta NAMA KEGIATAN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJK dapat bertanya kepada pengawas ruang NAMA KEGIATAN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
- Peserta NAMA KEGIATAN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
- Selama NAMA KEGIATAN berlangsung, peserta, NAMA KEGIATAN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang NAMA KEGIATAN.
- Peserta NAMA KEGIATAN yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal NAMA KEGIATAN.
- Peserta NAMA KEGIATAN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti NAMA KEGIATAN pada mata pelajaran yang terkait.
- Peserta NAMA KEGIATAN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu NAMA KEGIATAN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
- Peserta NAMA KEGIATAN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
- Peserta NAMA KEGIATAN tidak boleh bekerja sama dengan peserta lain, apabila ada peserta yang ketahuan menyontek harus keluar dan mengerjakan soal NAMA KEGIATAN diluar kelas
- Selama NAMA KEGIATAN berlangsung, peserta NAMA KEGIATAN dilarang:
- Menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
- Bekerjasama dengan peserta lain;
- Member atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
- Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
- Membawa naskah soal NAMA KEGIATAN dan LJK keluar dari ruang ujian;
- Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
Kota, Tanggal Bulan Tahun Pelaksanaan
Mengetahui
Kepala Madrasah Ketua Panitia
Nama Kepala Lembaga Nama Ketua Panitia
NIP. NIP.
0 Response to "Teks Tata Tertib Kegiatan Tes"
Posting Komentar